CORONA KEPRI
Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Bandara RHF Tanjungpinang telah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan terbang sejak 23 Agustus 2021 lalu
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sejak tanggal 23 Agustus 2021 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Manager of Airport Operation, Services & Maintenance Bandara RHF Tanjungpinang, M W Jumadi.
"Aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan sejak tanggal 23 Agustus 2021, sesuai Surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.No. SR.03.04/II/2057/2021 Perihal Pemberitahuan Pemberlakuan SE Menkes No.847 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 lalu," kata Jumadi, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memvalidasi data saat hendak melakukan perjalanan.
Sehingga dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak lagi butuh waktu lama untuk validasi data, seperti data vaksinasi dan juga hasil Rapid Test Antigen maupun PCR.
Sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19 Pemerintah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Teknologi digital ini dimaksudkan dalam rangka mempermudah dan mendukung penerapan protokol kesehatan serta 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Diketahui, salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik udara maupun laut di Kepri yakni memiliki sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau PCR.
Di aplikasi PeduliLindungi, memuat seluruh data diri pengguna. Sehingga di saat melakukan validasi tidak lagi membutuhkan waktu lama.
Di aplikasi ini, jika pengguna sudah melakukan vaksin kemudian sudah melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen maupun PCR, data akan langsung tersimpan ke dalam aplikasi. Selanjutnya menjadi paspor digital.
"Dengan PeduliLindungi semua data sudah bisa dilihat, sehingga mempermudah penumpang yang sudah lengkap syaratnya untuk melakukan perjalanan," tuturnya.
Selain itu, Jumadi juga menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi sudah tersedia di semua smartphone baik Android maupun IOS.
"Untuk penumpang di Bandara RHF diminta dan diimbau sebelum berangkat terlebih dahulu sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan ini wajib. Dengan aplikasi ini tidak akan menimbulkan antrean panjang seperti cara manual yang biasanya," imbaunya.
PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021 mendatang.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini masih menduduki posisi yang sama. Yakni PPKM level 3 di semua Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kepri, Tjetjep Yudiana.
"Seluruh Kabupaten/Kota di Kepri masih berstatus level 3," ujarnya, Selasa (7/9/2021).
Ia pun menyampaikan arahan dari pemerintah pusat agar masyarakat tetap senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes).
"Walaupun kasus menurun, jangan sampai kendor prokesnya. Arahan pusat tetap prokes dan dalam pendataan kasus harus rapi," sebutnya.
Terhadap kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Tjetjep menegaskan menjadi kewajiban saat ini.
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Periode 7-13 September 2021
Baca juga: PPKM Jawa-Bali kembali Diperpanjang, Ada Perubahan Aturan, 20 Tempat Wisata Sudah Mulai Dibuka
"Jadi tidak lagi pakai eHAC Indonesia. Sekarang wajib gunakan Peduli Lindungi. Baik untuk di Pelabuhan, dan Bandara. Bahkan juga syarat masuk mal juga harus gunakan aplikasi baru tersebut," ucapnya.
Ditanya mengapa harus menggunakan Peduli Lindungi?
"Soalnya kalau aplikasi baru ini lengkap. Langsung terintegrasi dengan data vaksin pengguna akun dan di dalam aplikasi itu ada juga eHAC-nya," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).
Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.
Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
(tribunbatam.id/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri