CORONA KEPRI
KEPRI Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka Boleh Digelar Terbatas
PPKM level 3 di Kepri sesuai Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 berlaku hingga 20 September 2021.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 masih berlaku di Provinsi Kepri.
Sebelumnya PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).
Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.
Kebijakan ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.
Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian ini mengatur pemberlakuan PPKM level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 itu, turut diatur mengenai mekanisme belajar tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021.
Ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Kebijakan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Baca juga: Kondisi Nagoya Hill Batam saat PPKM Level 3, Semoga Semua Kembali Normal
Baca juga: Batam PPKM Level 3, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Inmendagri

Hal ini juga berlaku untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH).
Kemudian 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas.
Selanjutnya pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Tempat Wisata dan Kuliner di Batam Kian Ramai
Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri.
Maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dengan dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Jubir Satgas Covid-19 Kepri: Ada Banya Faktor
Jubir Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana sebelumnya mengungkap terdapat banyak indikator yang menentukan penurunan level PPKM.
Selain turunnya jumlah kasus per 100.000 penduduk, keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), kapasitas testing, angka kematian akibat covid juga menjadi indikator yang menentukan.
"Termasuk lamanya terjadinya penurunan kasus covid-19," ungkapnya, Rabu (25/8/2021).
Ia menyebutkan, pada saat ini, Kepri berhasil menurunkan indikator-indikator tersebut, tapi ada beberapa indikator yang masih tinggi.
Seperti angka kematian. selanjutnya zonasi risiko penyebaran covid-19 di Kepri yang seluruhnya masih berada pada zona oranye.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan
"Jika level 2 tentu harus diimbangi zonasi kuning," jelasnya.
Mantan Kadinkes Kepri ini terus mengimbau kepada warga Kepri untuk terus taat pada protokol kesehatan.
Menurutnya tingkat kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat pesat.
"Saya melihatnya warga taat sekali dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hanya beberapa orang saja yang tak gunakan masker.
Mudah-mudahan yang belum taat, bisa ikuti warga yang taat tersebut. Jaga diri kita, lingkungan sekitar ikut terjaga," imbaunya.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri