CORONA KEPRI

Pasien RSKI Galang Batam Tambah 13 Orang, Masih 371 Pasien Dirawat

Jumlah pasien covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kembali bertambah 13 orang yang baru masuk.

Penulis: Beres Lumbantobing |

"Belum, tapi nanti isinya menyesuaikan saja sama Inmendagri," ujar Rudi.

Daftar Aturan PPKM Level 3

PPKM di Batam level 3 di Batam diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.

Meskipun jumlah kasus di Batam sudah turun dan banyak pasien covid-19 yang berhasil sembuh, tapi pemerintah pusat masih belum menurunkan level PPKM di Kota Batam.

Berikut ini daftar aturan PPKM Level 3 di Batam yang akan berlaku hingga 20 September 2021 mendatang :

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negen Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK 01 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk :

1. SOLB MILB SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

b. Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan seharihari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitzer.

f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :

1) Warung makan/warteg pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protekol kesehatan ketat, memakai masker mencuci tangan dan hand sanitizer. Makan di tempat d perkenankan selama 30 menit.

2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendin dapat melayant makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan d bawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved