CORONA KEPRI
Pasien RSKI Galang Batam Tambah 13 Orang, Masih 371 Pasien Dirawat
Jumlah pasien covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kembali bertambah 13 orang yang baru masuk.
Penulis: Beres Lumbantobing |
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2) Menunjukkan PCR (H 2 untuk pesawat udara serta Antigen (H 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut
3) etentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
q.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
r. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
s. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratf sampai dengan penutupan usaha sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasai 212 sampai dengan pasal 218.
2) Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
3) Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,
4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.
Sebelumnya aturan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
u. Surat Edaran Walikota ini beriaku terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 23 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluas! lebih laryut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan
v. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Walikota Batam Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 3 gustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google