CORONA KEPRI

Pasien RSKI Galang Batam Tambah 13 Orang, Masih 371 Pasien Dirawat

Jumlah pasien covid-19 di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang kembali bertambah 13 orang yang baru masuk.

Penulis: Beres Lumbantobing |

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliverytake away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

g. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

i. Tempat ibadah (masjid, musholla gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan benamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dan Kementerian Agama.

j. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

k. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

l. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) Diselenggarakan oleh pemenntah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

m. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dan kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

n. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman.

o. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvenstonal dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Trans batam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved