Wawancara Eksklusif Bersama Ketua KPU Kepri Jelang Pilpres dan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kepri Sriwati menyebut, untuk 2024 secara regulasi belum ada perubahan aturan terkait penyelenggaran pemilu saat pandemi covid
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Apakah pesta demokrasi menjelang 2024 mendatang masih dihadapkan dengan situasi pandemi covid-19 seperti saat ini?
Bila pandemi masih berlanjut sampai 3 tahun ke depan, tentu pertanyaan yang muncul bagaimana persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu?
Dalam kesempatan ini, Tribunbatam.id melakukan wawancara eksklusif Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sriwati.
Tribun Batam: TB, Sriwati: S
Baca juga: Pilkada Usai, Apa Saja Aktivitas Komisioner KPU Batam?
Baca juga: HEBOH Poster Luhut Binsar Panjaitan Maju di Pilpres 2024, Jubir Menko Marves Bilang Ini
TB: Asalamualaikum Wr. Wb Bu. Selamat sore, kabarnya baik?
S: Walaikumsalam Wr. Wb Mas. Alhamdulilah baik dan sehat mas
TB: Alhamdulillah. Bu kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini berahkir. Doa kita pasti berharap pandemi segera tuntas. Lalu bagaimana persiapan penyelenggara dalam hal ini KPU untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024?
S: (sambil tertawa) sebelum menyampaikan persiapan Pemilu Serentak 2024, kami sampaikan bagaimana pelaksanaan pada 2019 lalu.
Saat 2019 juga serentak. Ada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi pengalaman berharga bagi kita semua.
Untuk 2024 memang secara regulasi belum ada perubahan. Jadi masih menjadi rancangan oleh KPU RI kalau masih pandemi, otomatis semua aturan meski disesuaikan.
Pelaksanaan Pemilu itu pada Rabu (21/2/2024), dan Pilkadanya pada Rabu (27/10/2024).
TB: Bila melihat pelaksanan Pilkada sebelumnya di Kepri, apa yang menjadi evaluasi ke depan?
S: 2019 saat melaksanakan Pileg dan Pilpres dalam proses pemilihan juga menjadi problem.
Dimana ada 5 surat suara saat itu. Lalu dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 pemilih.
Aturannya batas waktu pemilihan pukul 07.00 sampai 13.00 saja. Kalau diasumsikan satu pemilih butuh waktu 5 sampai 7 menit untuk memilih, tentu aturan batas waktu memilih tidak bisa menampung jumlah pemilih di TPS.
Makanya saat itu, dari 500 pemilih di TPS diturunkan menjadi 300 pemilih saja.
Lalu saat Pilkada 2020 tahun lalu, dalam aturan satu TPS 800 pemilih juga dikurangi menjadi 500 pemilih saja. Kenapa bisa 500 pemilih, karena hanya memilih beberapa calon saja.
Sedangkan Pileg banyak calonnya ditambah lagi dengan Pilpresnya. Semua aturan itulah dalam pertimbangan dimasa pandemi, harus jaga jarak, dan jangan terjadi kerumunan.
TB: Apakah juga sudah dibahas bagaimana pengamanannya?
S: Sejauh ini belum ada. Kita masih bahas rancangan terhadap jadwal dan waktu pelaksanannya, serta desain surat suara.
TB: Akankah dalam proses pendafatan para calon dilakukan secara online bila pandemi masih ada sampai 2024?
S: Beberapa kali KPU itu sudah melakukan teknologi informasi. Misal seperti SIPOl, SIDALIH, dan kemungkinan itu bisa saja terjadi. Misal saat verivikasi partai politik dengan sistem online. Tapi belum ada pembahasan dan penetapan menggunakan sistem online.
TB: Persoalan apa yang menjadi fokus penting saat Pemilu dan Pilkada berlangsung?
S: Tentunya pada pendistribusian logistik. Seperti surat suara dan perlengkapan lainnya. Kita thau bahwa kondisi di Kepri banyak pulau-pulau. Akses untuk sampai ke tujuan juga harus melihat kondisi cuaca dan mode transportasi.
Kalau kita lihat jadwal pelaksanan Pilkada pada November tahun sebelumnya, memasuki cuaca ekstrem. Jadi pasti jadi konsen yang tinggi dalam pelaksanaan pendistribusian logistik.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri