Kamis, 23 April 2026

Ke Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Berlaku 14 September 2021, Ini Cara Daftar dan Memakainya

Pada perpanjangan PPKM 7-13 September 2021, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket

kompas.com
Ke Supermarket Wajib Pakai PeduliLindungi, Berlaku 14 September 2021, Ini Cara Daftar dan Memakainya. Pembeli menggunakan masker saat belanja kebutuhan pokok di supermarket 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiaan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 wilayah Jawa-Bali diperpanjang pemerintah mulai 7-13 September 2021.

Salah satu beleid yang diatur dalam PPKM adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang kegunaannya vital bagi penumpang pesawat terbang dan kapal laut.

Aplikasi yang dikembangkan pemerintah ini berfungsi melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19.

PeduliLindungi juga mendeteksi apakah seseorang sudah menerima vaksin Covid-19 atau belum.

Melalui aplikasi itu akan terdata dosis vaksin yang diberikan, lokasi dan jenis vaksin Covid-19 yang diperoleh.

Pemerintah pun serius menerapkan aplikasi ini, dengan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021

Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, terkait diperpanjangnya PPKM hingga 13 September 2021, pemerintah turut melakukan penyesuaian, salah satunya dengan menerbitkan 3 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40 dan 41.

Dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket.

Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia.
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. (tribunnews)

Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan mulai 14 September 2021.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, seperti dikutip dari Kompas.com, pemerintah juga membatasi kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Kegiatan Wajib Gunakan PeduliLindungi Mulai 7 September 2021, SIMAK Cara Daftar dan Download

Kalian yang belum memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi, besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), simak alur memulainya sebelum berbelanja ke supermarket:

- Pertama, unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau AppStore

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved