LINGGA TERKINI

KPPAD Lingga Minta Orang Tua Waspada, Kasus Kekerasan Anak Mengintai

KPPAD Lingga menyoroti kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang kian marak di Kepri.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal meminta orang tua waspada akan kasus kekerasan terhadap anak. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya.

Hingga saat ini, pihaknya mencatat sebanyak 9 kasus yang melibatkan anak dibawah umur.

Dari data yang pihaknya terima, masih belum ada penemuan kasus baru sejak Juli 2021.

Kasus itu pun mencakup baik itu anak sebagai korban, ataupun sebagai pelaku.

"Sembilan kasus melibatkan anak ini, yang dominannya ada 5 kasus pencabulan terhadap anak. Belum ada penambahan sejak Juli," kata Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal kepada TribunBatam.id, Minggu (12/9/2021).

Encek menyebutkan, bahwa beberapa kasus anak sebagai pelaku, ada yang terjerat kasus pencurian hingga terlibat kurir narkoba atau dilibatkan atas ketidaktahuan anak.

Maraknya kasus anak di Lingga, umumnya di Provinsi Kepri, Encek mengajak orang tua agar selalu mengontrol aktivitas bermain si anak.

Ia menjelaskan, bahwa terhadap kasus pencabulan terhadap anak dominan merupakan pelaku dari orang-orang terdekat dari anak atau orang tua.

Ketua KPPAD ini menilai, bahwa masih cenderung maraknya kasus anak ini diakibatkan para orang tua yang masih lalai terhadap pengawasan kepada anak.

Diketahui sebelumnya, kasus yang melibatkan anak di Kabupaten Lingga tahun 2020 menginjak 10 kasus.

Encek menuturkan, masalah perlindungan terhadap anak merupakan kerja bersama oleh segala pihak, baik itu orang tua, masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri.

"Dari orang tua tetap mengasuh, mendidik anak dengan pola asuh yang baik.

Kepada masyarakat, agar lebih ditingkatkan kontrol sosialnya, ketika ada aktivitas anak-anak di luar sana yang tidak wajar," imbaunya.

Encek menambahkan, jika terdapat kasus anak yang sudah terlanjur menjadi korban, maka orang tua harus melaporkannya segera ke pihak yang berwajib.

Baca juga: KPPAD Kepri Lama Vakum saat Maraknya Kasus Perempuan dan Anak

Baca juga: Melihat Kekerasan Terhadap Anak Dalam Kacamata Wanita

Wawancara eksklusif News Webilog Tribun Batam soal Pedofilia Dalam Kacamata Wanita, Rabu (8/9).
Wawancara eksklusif News Webilog Tribun Batam soal Pedofilia Dalam Kacamata Wanita, Rabu (8/9). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Maka nanti ada pergerakan dari segela pihak dan untuk si anak sebagai korban pun bisa segera dilakukan pemulihan terhadap rasa traumanya," tutur Encek.

Berikut kasus pencabulan anak di bawah umur Kepri yang dirangkum TribunBatam.id sepanjang 2021:

1. Pada Maret 2021

A. Jajaran Unitreskrim Polsek Galang Batam menangkap pelaku kasus pencabulan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh tiga orang.

Tiga pelaku tersebut yakni, EK, EI dan YP masih memiliki ikatan saudara. Ketiganya telah mendekam di balik jeruji Polsek Galang.

2. Pada April 2021

A. Seorang pria di Bintan melakukan tindakan tak terpuji kepada anak kandungnya.

Bukannya melindungi, HR (42), warga Kecamatan Teluk Bintan itu justru merusak kehormatan putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun.

Satreskrim Polres Bintan pun dengan cepat meringkus pelaku tersebut.

3. Pada Mei 2021

A. Diduga seorang ayah tiri inisial KD (43) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. KD ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan di Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).

B. Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 3 pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Korban pertama berumur 11 tahun dan kedua berumur 13 tahun.

Dua dari ketiga pelaku tersebut masih ada ikatan keluarga dengan para korban. Satu pelakunya ialah guru ngaji salah satu korban.

Baca juga: KPPAD Anambas Klaim Kasus Kekerasan Anak 2021 Menurun, Tak Seperti Tahun Lalu

4. Pada September 2021

A. Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Tanjungpinang. Seorang kakek berusia 67 tahun diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Korban perempuan yang berusia 14 tahun juga alami penyakit menular yang disebabkan oleh pelaku.

B. Kasus yang terjadi di Kota Batam.

Ada sebanyak 4 anak jadi korban pencabulan.

Baca juga: Predator Anak Makin Marak, Polisi Diminta Tegas, KPPAD Batam : Pelaku Sudah Selevel Terorisme

Mulai dari umur 12 satu orang, 15 tahun 2 orang, dan 17 tahun 2 orang. Pelaku pun diketahui oknum pendeta.

Hal ini diketahui oleh Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab disapa Romo Paschal melalui anggota KKP-PMP Leo Halawa.

Baca juga: KPPAD Anambas Punya PR, Tangani 4 Kasus Pencabulan Anak Selama 2021, Korban Ada yang Hamil

Namun belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

C. Polisi menangkap seorang pria berinisial HM atas dugaan pencabulan anak kandungnya, Psr, 18, di wilayah Bintan Timur.

Dari penangkapan ini terungkap, pelaku mencabuli korban sejak korban berusia 15 tahun.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada 2016 silam hingga korban tamat SMK.
(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved