LINGGA TERKINI
Lapas Kelas III Dabo Gelar Tes Urine, Sasar Warga Binaan Kasus Narkoba
Selain warga binaan, tes urine juga menyasar pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menggelar tes urine.
Tidak hanya warga binaan, sejumlah petugas Lapas Kelas III Dabo juga mengikuti tes urin.
Hal itu untuk mendeteksi dan upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan ada 26 pegawai Lapas dan 16 warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika yang mengikuti tes urine ini.
“Hasil tes semuanya negatif,” ungkap Dewanto, Sabtu (11/9).
Pelaksanaan tes urine merupakan wujud komitmen serta keseriusan Lapas Kelas III Dabo Singkep terhadap pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kegiatan tes urine ini sebagai wujud nyata kami demi menciptakan pegawai dan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Dewanto
Untuk diketahui, total jumlah narapidana penghuni Lapas Dabo Singkep sebanyak 65 orang, yang menjalani tes urine sebanyak 16 orang warga binaan kasus narkoba.
NAPI Korupsi Dapat Remisi
Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 sebelumnya begitu dirasakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.
Khususnya 41 orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Yang cukup menarik, pemberian remisi itu juga diberikan kepada mantan Direktur RSUD Dabo Singkep, Asri Wijaya Surbakti.
Serta Satria Nagawan. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep atas kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.
Data yang disampaikan Lapas Kelas III Dabo Singkep, keduanya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI dengan pengurangan satu bulan.
Baca juga: 18 Warga Binaan Kasus Narkoba di Rutan Batam Jalani Tes Urine
Baca juga: Polres Tanjungpinang Gelar Tes Urine, Kapolres: Perintah Kadiv Propam Polri
dr. Asri divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tes-urine-di-lapas-kelas-iii-dabo-lingga.jpg)