Minggu, 7 Juni 2026

LINGGA TERKINI

Lapas Kelas III Dabo Gelar Tes Urine, Sasar Warga Binaan Kasus Narkoba

Selain warga binaan, tes urine juga menyasar pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Sejumlah petugas dan narapidana kasus narkoba Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menjalani tes urine, Sabtu (11/9). 

Sementara Satria Nagawan divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan

Satria Nagawan sebelumnya diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga.

Ia sebelumnya dipercaya menjadi sopir Bupati Lingga ketika itu, sekaligus orang yang diperintahkan oleh Asri Wijaya Surbakti.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.

Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.

Keduanya ditahan pada 5 Januari 2021. Mereka berdua sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari total 64 penghuni, hanya 23 yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Mereka yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI itu di antaranya terjerat kasus korupsi, narkotika, perlindungan anak, perampokan hingga kasus asusila.

Baca juga: Buntut Kasus Kompol Yuni Purwanti, Propam Polres Bintan Tes Urine Acak Cegah Narkoba

Remisi yang diterima pun berbeda-beda.

Mulai dari satu sampai dengan 6 bulan.

Rinciannya, 16 orang mendapat remisi satu bulan, enam orang mendapat remisi 2 bulan.

Lalu 14 orang dapat remisi tiga bulan, dua orang dapat remisi empat bulan.

Dua orang dapat remisi lima bulan dan satu orang dapat remisi enam bulan.

Pria asal Cirebon ini menjelaskan, adapun warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni pada kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sebanyak 2 orang dengan pengurangan 1 bulan.

Kemudian, pada perkara Narkotika sebanyak 16 orang yang terdiri dari 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang lainnya mendapat 2 bulan remisi, 5 orang lagi 3 bulan dan 1 orang 4 bulan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved