BATAM TERKINI

PRIA di Batam Ini Terjerat 3 Kasus dalam Sehari, Termasuk Nodai Istri Orang dan Anak di Bawah Umur

Seorang pria di Batam terjerat 3 kasus kriminal dan dilaporkan tiga kasus dalam sehari. Termasuk memperkosa istri orang dan menodai anak di bawah umur

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Unit Reskrim Polsek Nongsa Batam berhasil meringkus tersangka L (39) tahun di Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam, Sabtu (11/9/2021) lalu. 

Saat kita tangkap, tersangka habis menggunakan sabu.

Barang bukti yang diamankan baju, celana dalam, bra dan daster, pisau dan selimut serta 4 unit HP.

Tersangka pun dijerat pasal berlapis KUHP, UU Darurat kepemilikan senjata tajam dan UU Perlindungan anak.

Pasal yang disangkakan 285 KUHP junto pasal 2 ayat 1 UU RI darurat tentang senjata tajam.

Dan pasal 285 KUHP pasal 1 ayat 3e tentang pencurian dan pemberatan serta UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2003.

“Tersangka diancam 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved