PROPERTI

Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Harga rumah yang tinggi jadi alasan sebagian besar orang menjadikan aset yang satu ini sebagai bentuk pencapaian, sekaligus sebagai investasi.

shutterstock
Ilustrasi cara memiliki rumah dengan cara KPR ke bank. 

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB

Baca juga: Ketahui Ciri-ciri WhatsApp Disadap Orang Lain, Begini Cara Mengatasinya

Cara Mengajukan KPR

Banyak bank menawarkan produk KPR dengan jenis pinjaman dan ketentuan yang beragam.

Meski demikian, masih banyak orang yang bingung dari mana harus memulai ketika akan mengajukan KPR.

Berikut adalah langkah demi langkah cara mengajukan KPR di bank:

* Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan

Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin: 

 - Izin peruntukan tanah

- Izin lokasi, aspek penatagunaan lahan,

- Site plan telah disahkan,

- Prasarana telah tersedia,

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved