PROPERTI
Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya
Harga rumah yang tinggi jadi alasan sebagian besar orang menjadikan aset yang satu ini sebagai bentuk pencapaian, sekaligus sebagai investasi.
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Baca juga: Ketahui Ciri-ciri WhatsApp Disadap Orang Lain, Begini Cara Mengatasinya
Cara Mengajukan KPR
Banyak bank menawarkan produk KPR dengan jenis pinjaman dan ketentuan yang beragam.
Meski demikian, masih banyak orang yang bingung dari mana harus memulai ketika akan mengajukan KPR.
Berikut adalah langkah demi langkah cara mengajukan KPR di bank:
* Pilih dan Tentukan Rumah yang Diinginkan
Sebelum mengajukan KPR ke bank, Anda sebaiknya sudah memiliki rumah pilihan.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Bila membeli rumah dari developer, pastikan developer telah mempunyai izin-izin:
- Izin peruntukan tanah
- Izin lokasi, aspek penatagunaan lahan,
- Site plan telah disahkan,
- Prasarana telah tersedia,