PROPERTI

Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Harga rumah yang tinggi jadi alasan sebagian besar orang menjadikan aset yang satu ini sebagai bentuk pencapaian, sekaligus sebagai investasi.

shutterstock
Ilustrasi cara memiliki rumah dengan cara KPR ke bank. 

Biaya provisi adalah biaya yang dipotong dari jumlah yang dipinjamkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Biasanya, biaya provisi dihitung berdasarkan persentase dari jumlah kredit yang diberikan.

Arti biaya provisi sendiri seringkali disebut sebagai biaya lain-lain dan tak jarang sering disebut sebagai biaya administrasi.

Besarnya biaya provisi sendiri berbeda-beda antar-bank.

Rata-rata perbankan di Indonesia menerapkan biaya provisi bank di kisaran 1-3 persen dari total kredit.

Batas Minimal Kredit UMKM Untuk menarik banyak nasabah, bank juga tak jarang membebaskan debiturnya dari biaya provisi.

Dalam kredit kepemilikan rumah, biaya provisi KPR adalah salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah secara kredit.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Sebagai ilustrasi, apabila bank menyetujui memberikan pinjaman KPR sebesar Rp 200 juta dan biaya provisi ditetapkan sebesar 1 persen, maka biaya provisi KPR yang harus dibayar nasabah yakni sebesar Rp 2 juta. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved