PROPERTI

Punya Rumah Impian Bisa Menyicil dengan KPR Bank, Simak Cara dan Syarat Mengajukannya

Harga rumah yang tinggi jadi alasan sebagian besar orang menjadikan aset yang satu ini sebagai bentuk pencapaian, sekaligus sebagai investasi.

shutterstock
Ilustrasi cara memiliki rumah dengan cara KPR ke bank. 

- Kondisi tanah matang

- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer,

- IMB Induk.

Pameran Properti
Ilustrasi Pameran Properti (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

*  Membayar Booking Fee kepada Developer

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget, khususnya jika Anda membeli rumah melalui developer.

Saat Anda menemukan rumah yang cocok, maka Anda perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.

Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer.

Perlu diketahui, booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah.

Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta di Bank Mandiri: Bunga Rendah, Cara Mudah

* Mengajukan KPR ke Bank

Setelah proses pemilihan rumah dan membayar uang booking, Anda siap untuk mengajukan KPR ke pihak bank.

Anda bisa memilih produk KPR yang telah disediakan oleh bank, atau biasanya, pihak developer sudah menjadi partner dari pihak bank tertentu.

Untuk diketahui, agar bisa mengajukan KPR, total cicilan Anda maksimal 30 persen dari gaji yang diterima.

Komponen Biaya KPR

Sebelum memulai KPR, perlu juga dikenal komponen biaya KPR. Salah satu komponen biaya KPR adalah biaya provisi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved