Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

Serikat Pekerja Minta Gubernur Kepri Keluarkan SK UMK 2021 Terbaru

PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja terkait UMK Batam dan Kepri tahun 2021.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri meminta Gubernur Kepri segera mengeluarkan SK UMK 2021 terbaru setelah pengadilan negeri mengabulkan gugatan serikat pekerja. 

Pemerintah tetap saja mengeluarkan aturan baru Pengupahan yang harus dihormati dan jalankan bersama.

Jangan lagi ada istilah penolakan yang akan merugikan semua pihak.

"Jadi harapan kita semua pihak dapat menerima dan menjalankan aturan baru di bidang Pengupahan ini," katanya.

Rafki berharap iklim investasi di Batam harus dijaga tetap kondusif.

Agar investor mau segera merealisasikan investasinya yang kemarin tertunda akibat Pandemi Covid-19.

"Kemampuan pengusaha dalam membayar upah pun belum sepenuhnya pulih setelah kemarin jauh menurun akibat Pandemi Covid-19. Terutama di sektor Pariwisata dan UMKM.

Jadi kita harapkan upah yang diputuskan untuk 2022 nanti jangan sampai memberatkan dunia usaha.

Baca juga: TAHUN Ini, UMK Batam Dihitung Pakai Formula Baru, Tak Berlaku untuk UMKM

Agar tidak jadi bumerang yang bisa memicu peningkatan pengangguran di Batam.

Jadi kita harap Dewan Pengupahan juga arif dan bijaksana mempertimbangkan hal ini," paparnya.

Gunakan Formulasi Baru

Aturan formulasi baru yang sudah ditetapkan pemerintah terkait besaran kenaikan UMK dianggap merugikan pekerja.

Hal ini diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni.

"Yang pasti sangat merugikan. Dan kami tak tahu lagi lah.

Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini.

Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," kata Alfatoni, Senin (6/9/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved