BATAM TERKINI
Serikat Pekerja Minta Gubernur Kepri Keluarkan SK UMK 2021 Terbaru
PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja terkait UMK Batam dan Kepri tahun 2021.
Menurutnya, penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi.
Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.
"Kami sudah coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya.
Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," katanya.
Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.
Penetapan UMK ini juga masih menunggu laporan dari BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja di daerah.
"Kita tunggu saja lah. Mau seperti apa nanti UMK tahun depan. Kalau kami tetap bilang ini merugikan pekerja. Kenaikannya berdasarkan BPS juga ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Kepri.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.
Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.
UMK Batam ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1362 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari UMK Batam 2020, yakni sebesar Rp 4.130.279. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-spsi-kepri-syaiful-badri-45.jpg)