BATAM TERKINI
Serikat Pekerja Minta Gubernur Kepri Keluarkan SK UMK 2021 Terbaru
PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja terkait UMK Batam dan Kepri tahun 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri meminta Gubenur Kepri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru sesuai dengan perundang-undangan.
Ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.
"Sesuai dengan putusan PTTUN Medan dan yang dikuatkan PTUN Tanjungpinang, maka Gubernur Kepri seharusnya segera mengeluarkan SK UMK," kata Saiful saat ditemui di Sukajadi Batam, Senin (13/9).
Dengan putusan itu, Syaiful optimis besaran UMK akan berdampak positif bagi kalangan buruh di provinsi Kepri dan Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 pada Gubenur Kepri.
Pengusulan nilai besaran itu pun tersebut mengundang reaksi sejumlah kalangan buruh.
Bahkan, menurut Syaiful Badri, rekomendasi usulan UMK naik 0,5 persen jauh dari harapan para buruh dan dianggap tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Ini tidak hanya kemenangan buruh, tetapi kemenangan rakyat Batam dan Kepri.
Karena dengan adanya kenaikan UMK juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Artinya perputaran uang akan bertambah," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan agar pemerintah.
Dalam hal ini Gubernur Kepri dapat meresponsnya dengan mengeluarkan surat keputusan kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai putusan pengadilan.
"Ini sangat jauh dari yang diharapkan.
Baca juga: Pemko Batam Turunkan Suku Bunga Pinjaman bagi Pelaku UMKM saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Wali Kota Rahma Ajak Warga Belanja Produk UMKM di Gerai Tani Tanjungpinang
Jadi rekomendasi usulan tersebut sangat tidak memihak kepada kaum buruh," tegasnya beberapa waktu lalu.
NASIB UMK 2022
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) akan dibahas pada Oktober 2021 mendatang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid mengaku pengusaha berharap pembahasan UMK tahun ini berjalan aman dan lancar.
"Karena aturan baru ini ada penerapan batas atas dan batas bawah untuk UMK, jangan sampai menimbulkan perdebatan panas di Dewan Pengupahan Kota.
Jangan pula sampai terjadi demonstrasi untuk mempengaruhi Dewan Pengupahan," ujar Rafki kepada Tribunbatam.id, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya aturan baru pengupahan ini dibuat pemerintah untuk melindungi pekerja dan juga pengusaha secara adil.
Karena pemerintah merupakan regulator yang mengutamakan kepentingan semua pihak tidak hanya satu pihak tertentu saja.
"Jadi tidak mungkin pemerintah mengeluarkan aturan yang akan merugikan pekerja sebagaimana narasi yang mulai dibangun.
Kita baca di media saat ini sudah mulai hangat komentar soal UMK.
Terutama dari kawan-kawan Serikat yang menganggap aturan baru terkait Pengupahan akan merugikan kalangan pekerja.
Baca juga: UMK Batam 2022 Diprediksi Hanya Naik Rp 20.000 Jika Dihitung Pakai Rumus, Ketua Buruh Mengeluh
Sebaiknya narasi seperti itu tidak dilontarkan ke publik karena akan membuat suasana panas," papar Rafki.
Ia melanjutkan terkait keinginan memakai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan Upah Minimum, pihaknya sejak lama berharap pemerintah menggunakan KHL ini.
Karena berdasarkan hitungan pengusaha, KHL di Batam itu masih jauh di bawah Rp 4 juta.
"Sehingga UMK Batam saat ini sebenarnya sudah jauh melebihi kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam," katanya.
Pemerintah tetap saja mengeluarkan aturan baru Pengupahan yang harus dihormati dan jalankan bersama.
Jangan lagi ada istilah penolakan yang akan merugikan semua pihak.
"Jadi harapan kita semua pihak dapat menerima dan menjalankan aturan baru di bidang Pengupahan ini," katanya.
Rafki berharap iklim investasi di Batam harus dijaga tetap kondusif.
Agar investor mau segera merealisasikan investasinya yang kemarin tertunda akibat Pandemi Covid-19.
"Kemampuan pengusaha dalam membayar upah pun belum sepenuhnya pulih setelah kemarin jauh menurun akibat Pandemi Covid-19. Terutama di sektor Pariwisata dan UMKM.
Jadi kita harapkan upah yang diputuskan untuk 2022 nanti jangan sampai memberatkan dunia usaha.
Baca juga: TAHUN Ini, UMK Batam Dihitung Pakai Formula Baru, Tak Berlaku untuk UMKM
Agar tidak jadi bumerang yang bisa memicu peningkatan pengangguran di Batam.
Jadi kita harap Dewan Pengupahan juga arif dan bijaksana mempertimbangkan hal ini," paparnya.
Gunakan Formulasi Baru
Aturan formulasi baru yang sudah ditetapkan pemerintah terkait besaran kenaikan UMK dianggap merugikan pekerja.
Hal ini diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni.
"Yang pasti sangat merugikan. Dan kami tak tahu lagi lah.
Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini.
Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," kata Alfatoni, Senin (6/9/2021).
Menurutnya, penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi.
Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.
"Kami sudah coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya.
Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," katanya.
Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.
Penetapan UMK ini juga masih menunggu laporan dari BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja di daerah.
"Kita tunggu saja lah. Mau seperti apa nanti UMK tahun depan. Kalau kami tetap bilang ini merugikan pekerja. Kenaikannya berdasarkan BPS juga ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di Kepri.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.
Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.
UMK Batam ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1362 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari UMK Batam 2020, yakni sebesar Rp 4.130.279. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-spsi-kepri-syaiful-badri-45.jpg)