Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya

H wanita di Anambas berstatus tersangka. Ia mengunggah ujaran kebencian di medsos terhadap AH.Tak terima, AH lapor polisi.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya. Foto Kacabjari Natuna di Tarempa melakukan restoratif justice (RJ) kepada tersangka dan korban dalam kegiatan tahap 2 perkara penghinaan dan pencemaran nama baik 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita di Kabupaten Kepulauan Anambas berurusan dengan hukum.

Itu setelah wanita itu mengunggah ujaran kebencian di media sosial facebooknya.

Kini wanita berinisial H itu telah berstatus tersangka. Ia melakukan penghinaan secara pribadi kepada korban inisial AH di media sosial.

Tak terima dengan itu, korban melapor ke polisi. Kini kasusnya sudah bergulir di Kejaksaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menerangkan kronologi perkara.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Petinggi KAMMI Dilimpahkan, Satu Tersangka Warga Batam

Baca juga: Bagikan Video Diduga Unsur SARA, Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan 1 Tersangka Ujaran Kebencian

"Kronologinya tersangka H merasa sakit hati kepada korban AH karena masalah politik.

Lalu tersangka menulis postingan di akun media sosial miliknya yang berisi kata-kata menghina dan mencemarkan nama baik korban.

Karena merasa tercemar, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," ucap Roy Huffington Harahap, pada Selasa (14/9/2021).

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan menawarkan upaya perdamaian dalam perkara ini dan ditanggapi positif bagi pelaku maupun korbannya.

Pengacara korban, Lionardo mengatakan, sebelum dilakukan keadilan Restoratif Justice (RJ), dilakukan upaya mendekatkan diri melalui persuasif antara tersangka dan korban.

"Kita lihat apakah tersangka benar-benar menyesali perbuatannya dan mau meminta maaf kepada korban, dan sekaligus mengklarifikasi kejadian yang terjadi di media sosial," jelas Lionardo.

Menurutnya, proses pendekatan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Lamanya upaya mendekatkan diri secara emosional tentu butuh waktu yang tidak singkat. Untuk memulihkan hubungan semula antara tersangka dan korban sehingga terciptanya hubungan baik," tuturnya.

Ketika ditanya sudah berapa kali pencemaran nama baik ini dilakukan oleh tersangka, Lionardo tidak mengetahui pasti. Namun ia menyebut perkara itu masuk dalam delik aduan.

Pada dasarnya, pencemaran nama baik menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved