Wanita di Anambas Posting Ujaran Kebencian Dipicu Sakit Hati, Begini Akhirnya
H wanita di Anambas berstatus tersangka. Ia mengunggah ujaran kebencian di medsos terhadap AH.Tak terima, AH lapor polisi.
Saat ini tulisan atau unggahan pencemaran nama baik di media sosial belum dihapus oleh tersangka H.
"Kan handphone nya masih dijadikan barang bukti, karena ada sistem administrasi pengurusan RJ dan tembus ke Kejati kalau tidak salah," ungkapnya.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, dalam hal ini jaksa sebagai fasilitator RJ.
Upaya perdamaian ini ditempuh karena terpenuhinya syarat-syarat pada pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif ini sering dikenal dengan istilah restoratif justice (RJ). Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, dan keluarga, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil," jelasnya.
Ia melanjutkan, upaya perdamaian ini dilakukan oleh fasilitator antara Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington, Bambang Wiratdany, dan Alvin Dwi Nanda. Kemudian pelaku dan korban didampingi dua orang yakni Zamri dan Lionardo dan dihadiri juga dari Lurah Tarempa dan penyidik dari Polres Kepulauan Anambas.
"Kita melanjutkan proses perdamaian dengan memberikan kesempatan pihak korban untuk menyampaikan tuntutan kepada tersangka dan akhirnya hasil proses perdamaian dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian," terangnya.
Kesepakatan akhir dari perkara ini menemukan jalan perdamaian, yaitu tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mewujudkan tuntutan dari pihak korban.
Roy melanjutkan, untuk administrasi pengurusan RJ sejak dilakukannya tahap 2, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, maka perkara yang memenuhi syarat peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dimulai dari tahap upaya perdamaian.
"Apabila berhasil maka dilakukan tahap proses perdamaian dan tahap pelaksanaan perdamaian. Kegiatan ini berlangsung paling lama 14 hari," ujar Roy.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1409kacabjari-natuna-di-tarempa.jpg)