BATAM TERKINI
Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan
Dokter nakal di Batam, Dimasanders divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Batam yakni 14 bulan.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi (memakai masker) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Amanda saat ditemui, Rabu (15/9/2021).
Tindakannya tersebut sangat disayangkan dan sedikit memperburuk citra kedokteran.
"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," ungkap Lagat.
Sebetulnya, Lagat sendiri mengaku kaget saat mendengar Dimasanders dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari itu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam