BATAM TERKINI

Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan

Dokter nakal di Batam, Dimasanders divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Batam yakni 14 bulan.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi (memakai masker) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Amanda saat ditemui, Rabu (15/9/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis oknum dokter 'nakal' di Batam, Dimasanders tiga tahun penjara, Senin (6/9).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam sebelumnya menuntut Dimasanders dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Melalui kuasa hukumnya, Dimasanders pun diketahui mengajukan banding ke majelis hakim.

Ia tak terima dengan putusan hakim dan meminta hukuman terhadapnya diringankan.

Tak hanya kuasa hukum Dimasanders, JPU Kejari Batam ikut mengajukan banding.

Baca juga: Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi membantah jika upaya banding dikarenakan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Itu banding bukan karena vonis naik. Karena untuk menjaga saja, agar kasasi bisa dilakukan," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id saat ditemui, Rabu (15/9/2021).

Wahyu mengungkapkan, saat terdakwa mengajukan banding, pihaknya pun wajib melakukan hal serupa.

"Hanya orang yang mengajukan upaya banding yang dapat diproses kasasinya.

Ketika jaksa tidak banding, nanti kalau putusannya kurang atau bebas, jaksa tidak boleh kasasi," ungkapnya lagi.

DIVONIS 3 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38), hanya bisa terdiam sangat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya.

Sesekali, ia terlihat menggeleng-gelengkan kepala. Seolah tak menerima.

Sebab, putusan (vonis) dari hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga: Oknum Dokter Nakal di Batam Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU Kejari

Baca juga: FOKUS Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batam Bidik Sejumlah Kasus Korupsi

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved