BATAM TERKINI

Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan

Dokter nakal di Batam, Dimasanders divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Batam yakni 14 bulan.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi (memakai masker) dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Amanda saat ditemui, Rabu (15/9/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis oknum dokter 'nakal' di Batam, Dimasanders tiga tahun penjara, Senin (6/9).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam sebelumnya menuntut Dimasanders dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Melalui kuasa hukumnya, Dimasanders pun diketahui mengajukan banding ke majelis hakim.

Ia tak terima dengan putusan hakim dan meminta hukuman terhadapnya diringankan.

Tak hanya kuasa hukum Dimasanders, JPU Kejari Batam ikut mengajukan banding.

Baca juga: Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi membantah jika upaya banding dikarenakan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Itu banding bukan karena vonis naik. Karena untuk menjaga saja, agar kasasi bisa dilakukan," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id saat ditemui, Rabu (15/9/2021).

Wahyu mengungkapkan, saat terdakwa mengajukan banding, pihaknya pun wajib melakukan hal serupa.

"Hanya orang yang mengajukan upaya banding yang dapat diproses kasasinya.

Ketika jaksa tidak banding, nanti kalau putusannya kurang atau bebas, jaksa tidak boleh kasasi," ungkapnya lagi.

DIVONIS 3 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, oknum dokter nakal di Batam, Dimasanders (38), hanya bisa terdiam sangat mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya.

Sesekali, ia terlihat menggeleng-gelengkan kepala. Seolah tak menerima.

Sebab, putusan (vonis) dari hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga: Oknum Dokter Nakal di Batam Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU Kejari

Baca juga: FOKUS Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batam Bidik Sejumlah Kasus Korupsi

Saat itu jaksa menuntutnya hanya 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Dimasanders selama tiga tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Nanang Herjunanto didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021) sore.

Di balik layar video teleconference, Dimasanders hanya dapat menelan ludah.

Tentu Dimas tak menyangka. Perbuatan asusila terhadap VS (22), pasiennya sendiri, membuat ia harus meringkuk di balik jeruji besi.

Terpisah, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim perihal perbedaan tuntutan dengan putusan untuk Dimasanders.

"Ya, kami hargai putusan tersebut. Namanya perbedaan biasa terjadi," ujar Wahyu kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).

Ia menegaskan, masih ada waktu 7 hari ke depan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan sikap.

"Kita lihat nanti, apa langkah hukum terdakwa," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Batam Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Baca juga: Vonis PN Batam, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati

Dimasanders dinyatakan melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap VS, korban, saat sedang bertugas di salah satu klinik kawasan KDA, Kota Batam.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menjadi sorotan publik.

Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.

"Pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang lagi itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha beberapa hari lalu.

Ombudsman Kepri Kaget Dimasanders Dituntut 14 Bulan Penjara

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius. Mengingat, Dimasanders adalah seorang dokter.

Tindakannya tersebut sangat disayangkan dan sedikit memperburuk citra kedokteran.

"Saya tak masuk ke substansi. Itu biar pengacara dan jaksa saja. Tapi, kami berharap hakim imparsial dalam memutuskan, kalau bisa memang maksimal," ungkap Lagat.

Sebetulnya, Lagat sendiri mengaku kaget saat mendengar Dimasanders dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia beranggapan, untuk memberikan efek jera, seharusnya hukuman terhadap terdakwa bisa lebih dari itu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved