BATAM TERKINI
Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan
Dokter nakal di Batam, Dimasanders divonis 3 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Batam yakni 14 bulan.
Saat itu jaksa menuntutnya hanya 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Dimasanders selama tiga tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Nanang Herjunanto didampingi dua hakim anggota, Dwi Nuramanu dan David Sitorus, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021) sore.
Di balik layar video teleconference, Dimasanders hanya dapat menelan ludah.
Tentu Dimas tak menyangka. Perbuatan asusila terhadap VS (22), pasiennya sendiri, membuat ia harus meringkuk di balik jeruji besi.
Terpisah, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim perihal perbedaan tuntutan dengan putusan untuk Dimasanders.
"Ya, kami hargai putusan tersebut. Namanya perbedaan biasa terjadi," ujar Wahyu kepada Tribun Batam, Jumat (3/9/2021).
Ia menegaskan, masih ada waktu 7 hari ke depan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menentukan sikap.
"Kita lihat nanti, apa langkah hukum terdakwa," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Batam Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Baca juga: Vonis PN Batam, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati
Dimasanders dinyatakan melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap VS, korban, saat sedang bertugas di salah satu klinik kawasan KDA, Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menjadi sorotan publik.
Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.
"Pelaku juga pernah bermasalah sebenarnya, jadi kemungkinan terulang lagi itu ada. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha beberapa hari lalu.
Ombudsman Kepri Kaget Dimasanders Dituntut 14 Bulan Penjara
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha memberi perhatian serius terhadap kasus ini.
Lagat berharap, majelis hakim dapat melihat kasus ini sebagai hal serius. Mengingat, Dimasanders adalah seorang dokter.