Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air Selama PPKM
Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group menetapkan aturan kepada calon penumpangnya yang mengacu pada aturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah RI
TRIBUNBATAM.id - Tiga maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia menetapkan persyaratan bagi calon penumpangnya yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group menetapkan aturan sama, mengacu pada aturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
Dikutip dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut adalah kelengkapan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan berangkat menggunakan pesawat.
Syarat terbang dengan Garuda Indonesia
Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpangnya mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
Baca juga: Cara Download, Daftar, Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi, Penting Saat PPKM
Baca juga: Update PPKM: Syarat Penerbangan, Harga Tiket Pesawat dari Batam 17 September 2021
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
Syarat terbang dengan Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.