Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air Selama PPKM
Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group menetapkan aturan kepada calon penumpangnya yang mengacu pada aturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah RI
3. Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan dan Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin bisa dilakukan dengan syarat:
- Menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
5. Calon penumpang Lion Air wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang menampilkan/menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
6. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Selaion itu penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Cara Install PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal Laut Darat Saat PPKM
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)