Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air Selama PPKM

Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group menetapkan aturan kepada calon penumpangnya yang mengacu pada aturan PPKM yang dikeluarkan pemerintah RI

Roslan RAHMAN / AFP
Aturan Bagi Calon Penumpang Pesawat Garuda, Citilink dan Lion Air Selama PPKM. Wisatawan menarik barang bawaannya untuk memasuki ruang keberangkatan di Bandara Internasional Changi di Singapura beberapa waktu lalu 

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

Baca juga: PPKM 14-20 September 2021, Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat Lion Air, Harga Tiket Batam-Jakarta Kamis (16/9/2021)

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Syarat terbang dengan Lion Air Group

1. Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

2. Usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved