TANJUNGPINANG TERKINI
Pria di Tanjung Pinang Tak Berkutik Ketemu Polisi, Simpan Sabu-Sabu di Rumah
Pria di Tanjungpinang berinisial AG tak berkutik saat Polres Tanjungpinang menggeledah rumahnya. Ada dua paket sabu di sana.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang tak berkutik ketika anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi kediamannya.
Pria berinisial AG ini terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di sela-sela pintu dapur rumahnya sebanyak satu paket.
Kemudian satu paket lagi polisi temukan di lantai rumahnya yang berlokasi di Jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Senin (13/9) sekira pukul 00.10 WIB.
Kepada anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, AG mengaku jika dua paket sabu-sabu seberat 0.06 gram itu merupakan miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat Selasa (7/9).
Baca juga: BNN Gandeng 5 Instansi Gempur Peredaran Narkoba di Laut Kepri
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Buru Maling Kantor DKP Kepri
Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah diselidiki dan mendapat alamat rumah yang dimaksud, polisi melihat seorang laki-lak isedang berdiri du ruang tamu rumahnya.
Anggota Polres Tanjungpinang didampingi Ketua RT setempat kemudian menggeledah rumah AG.
"Dari hasil penggeledahan, dimana ditemukan dua paket sabu-sabu sekira 0,06 gram.
Yang bersangkutan mengakui jika barang itu miliknya, serta langsung kami amankan," ungkapnya, Kamis (16/9/2021).
Tersangka AG berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
AKP Ronny juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba.
"Masyarakat juga jangan ragu dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.
Salah satu caranya dengan menghubungi petugas kami di nomor 085805316658," sebutnya.