TANJUNGPINANG TERKINI

Pria di Tanjung Pinang Tak Berkutik Ketemu Polisi, Simpan Sabu-Sabu di Rumah

Pria di Tanjungpinang berinisial AG tak berkutik saat Polres Tanjungpinang menggeledah rumahnya. Ada dua paket sabu di sana.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
POLRES TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan dua paket sabu di rumah salah seorang pria berinisial AG, Senin (13/9). Foto Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Kamis (15/4/2021). 

PENGEDAR Sabu Nangis di Polres Tanjungpinang

Ungkap kasus peredaran narkotika di Polres Tanjungpinang tak hanya terjadi di Kelurahan Tanjungpinang Barat saja.

Baca juga: Operasi Ketupat Seligi, Polres Tanjungpinang Kerahkan 2 Kapal Jadi Posko Bergerak

Baca juga: Vonis PN Batam, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Selamat dari Hukuman Mati

Anggota Polres Tanjungpinang sebelumnya menangkap pengedar narkotika.

Air mata tampak membasahi pipi AS.

Saat dihadirkan di Polres Tanjungpinang, ia menyesal karena sudah kedua kalina berurusan dengan pihak kepolisian gegara kasus narkoba.

Ia mengaku terjun sebagai pengedar narkotika jenis sabu lantaran himpitan ekonomi.

Ditambah lagi sedang terlilit hutang.

Pada tahun 2015, AS pernah dijatuhi hukuman 4 tahun dan 1 bulan penjara.

"Saya terpaksa jualan sabu-sabu, gak tau mau cari uang gimana lagi.

Saya ada hutang dan kontrakan saya juga nunggak, dua bulan belum bayar," ucapnya lirih seraya menundukkan kepalanya, Kamis (3/6/2021).

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas, Iptu Suprihadi yang memimpin ekspos menyebutkan, AS ditangkap, Kamis (27/5/2021) di kediamannya.

Ia dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual sabu seberat 0,3 Gram kepada inisial P laki-laki.

Yang bersangkutan menjual sabu-sabu tersebut senilai Rp 400 ribu.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Gelar Tes Urine, Kapolres: Perintah Kadiv Propam Polri

Baca juga: Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak

Penangkapan AS berawal dari inisial P.

Pria pengangguran itu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada pria yang memiliki narkoba, setelah dibekuk ternyata benar, P memiliki Narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kemudian dari hasil pengembanganlah, pihaknya berhasil membekuk AS dan mengamankan BB sabu seberat 0,26 gram, alat timbangan serta bong.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved