Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya
Bahaya pinjaman online ilegal menawarkan bunga besar, berikut ini cara menghadapi debt colektor pinjol saat kita tidak mempunyai utang tapi ditagih
Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK.
Cara hadapi tagihan pinjol ilegal
Di luar itu, ada pula warga yang sebenarnya tidak sedang melakukan pinjaman malah ditagih utang.
Baca juga: Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol, Simak Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Lazimnya kasus ini terjadi kepada warga yang data dirinya diretas atau dicuri untuk digunakan pihak lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghadapi penagih pinjol, sementara tidak melakukan pinjaman.
Jubir OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, beberapa hal mesti dilakukan menyikapi tindakan juru tagih pinjol ilegal.
Dikutip dari Tribunnews.com, cara pertama yang harus dilakukan adalah memblokir dan abaikan kontak penagih.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor polisi dan jaga keamanan data pribadi.
Hindari klik link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, e-mail atau sarana komunikasi lain dari sumber tidak jelas.
Jika pernah menerima tawaran pinjol di SMS atau WhatsApp, disarankan langsung hapus dan blokir nomor.
Baca juga: Bikin Resah, Polisi Siap Berangus Pinjol Ilegal, Peras Korban hingga Sebar Foto Vulgar Editan
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Baca juga: Guru TK Nyaris Bunuh Diri Diteror Debt Collector, Utang Menumpuk Rp 40 Juta di 24 Aplikasi Pinjol
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)