Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya
Bahaya pinjaman online ilegal menawarkan bunga besar, berikut ini cara menghadapi debt colektor pinjol saat kita tidak mempunyai utang tapi ditagih
Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.
Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.
Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi
Melakukan rekayasa sosial
Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.
Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.
Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.
Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.
Pelunasan pinjaman ke rekening pribadi
Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.
Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.
Informasi perusahaan tidak jelas
Dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut.
Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK
Karena itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email hingga website perusahaan.
Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK
Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.