Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Pekerja informal atau pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak cara mendaftarnya.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus berasal dari pekerja penerima upah atau gaji.
Pekerja informal atau pekerja mandiri juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh menjadi peserta, di antaranya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan lainnya.
Sayangnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi oleh pekerja formal atau pekerja penerima upah.
Padahal pekerja informal (pekerja mandiri) lebih banyak dari pekerja formal
"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40an persen," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip Senin (13./9/2021).
Ia pun mengajak pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini
Dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.
Lantas bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagai pekerja mandiri, berikut penjelasannya.
Terdapat 4 skema pendaftaran BP Jamsostek ini.
Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran
- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen
B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrean
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening
C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.
Itulah 4 skema mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bai pekerja informal atau mandiri, semoga bemnfaat. (*)