CEK 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis BBN Termasuk Kepri
Sembilan daerah gelar pemutihan pajak termasuk Kepulauan Riau (Kepri). Selain pemutihan pajak juga ada program diskon pajak 50 persen dengan syarat
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah daerah di Indonesia menggelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.
Dari 9 daerah yang menggelar pemutihan pajak, Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satunya.
Silakan siapkan KTP, STNK dan BPKB lalu langsung ke Samsat di 9 daerah yang sedang gelar program pemutihan.
Jangan lupa perhatikan juga batas waktu program pemutihan yang digelar masing-masing daerah.
Selain pemutihan pajak kendaraan, juga ada diskon pajak 50 persen khusus penunggak pajak lebih dari 1 tahun.
Berikut adalah 8 daerah lain termasuk Kepulauan Riau yang sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan
1. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, khusus yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.
Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Kepri untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tak hanya itu, ada juga promo lain seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Promo ini masih berlaku sampai 30 September 2021.
2. Kalimantan Selatan
Mirip dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga tak hanya memberikan pemutihan pajak kendaraan saja.
Tetapi ada juga diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 50 persen.
Dikutip dari motorplus, program ini berlaku mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.
Selain tiga daerah tersebut, masih ada daerah-daerah lain memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?
Berikut ini daerah-daerahnya:
3. Bengkulu
Sejak bulan Agustus 2021, Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini masih akan berlaku sampai akhir tahun, tepatnya 22 Desember 2021.
4. DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini berlaku sampai bulan September 2021.
Tapi program pemutihan ini hanya berlaku bagi pajak motor sudah jatuh tempo pada tanggal 3-20 Juli 2021 lalu.
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Desember 2021.
Selain pemutihan pajak, ada juga keuntungan lainnya yang diberikan.
Baca juga: Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021
Seperti bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.
6. Jawa Tengah
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah masih akan berlangsung sampai 6 September 2021.
7. Daerah Istimewa Yogyakarta
Sudah berlaku sejak Agustus 2021, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta akan berakhir pada 31 Desember 2021.
8. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung ini terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.
Selain itu juga ada gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun
Masa berlaku program pemutihan di Lampung cuma sampai tanggal 30 September 2021.
9. Bandung, Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, berlaku sejak 1 Agustus 2021 lalu.
Pemutihan ini diberikan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.
Penunggak pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja, tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggangannya juga.
Bukan cuma itu, ada juga layanan gratis BBNKB dan program pemutihan di Bandung (Jawa Barat) berlaku sampai 24 Desember 2021 .
Buat yang masih menunggak pajak kendaraannya, cepetan diurus ke Samsat terdekat.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun
Baca juga: SIMAK Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Simpel dan Engga Ribet
Baca juga: Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda! Samsat Batuaji Batam Libur 7 Hari Jelang Natal dan Tahun Baru
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)