Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021
Calon penumpang kapal Pelni harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen sebelum melakukan perjalanan di masa PPKM. Apa saja syaratnya?
Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :
Syarat perjalanan darat dan laut
- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Peraturan Inmendagri PPKM 14-20 September 2021
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Rute Internasional Masa PPKM 14-20 September 2021
- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental,
kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/km-kelud-perdana-angkut-penumpang.jpg)