Selasa, 9 Juni 2026

Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021

Calon penumpang kapal Pelni harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen sebelum melakukan perjalanan di masa PPKM. Apa saja syaratnya?

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KM KELUD - Kapal Pelni KM Kelud saat sandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Provinsi Kepri, Rabu (19/5/2021). Foto ilustrasi. 

Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :

Syarat perjalanan darat dan laut

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Peraturan Inmendagri PPKM 14-20 September 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Rute Internasional Masa PPKM 14-20 September 2021

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Adapun wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental,

kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved