BATAM TERKINI

Kinerja Bea Cukai Batam, Ungkap 13 Kasus Narkotika Hingga Agustus 2021

Bea cukai Batam setidaknya menindak 347 kasus hingga Agustus 2021. Dimana 13 di antaranya merupakan penindakan kasus narkoba.

TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti tembakau gorilla yang diungkap Bea Cukai Batam, Sabtu (7/8/2021). Bea Cukai Batam setidaknya menindak 18 kasus upaya penyelundupan narkotika hingga Agustus 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam merilis capaian kinerjanya hingga Agustus 2021.

Setidaknya terdapat 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 miliar sampai 31 Agustus 2021.

Dengan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.

Dari ratusan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam, sebanyak 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu-sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five.

Kemudian 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.

Upaya penyelundupan tembakau gorilla ini diungkap petugas Bea Cukai Batam, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Emas

Baca juga: Bea Cukai Batam dan Sejumlah Instansi Kolaborasi Gelar Operasi Laut Interdiksi Terpadu

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, serta tim K-9 Bea Cukai Batam.

Paket berisi tembakau gorilla yang dibungkus dalam paket dari Jakarta ke Batam.

“Tepatnya pada 7 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Sabtu, (18/9/2021) pagi.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Kecamatan Sagulung Batam.

“Pada saat pemeriksaan Anjing K-9 memberikan respon terhadap salah satu paket tersebut.

Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Pompong di Pulau Ngenang: Masih Pemeriksaan Berkas

Baca juga: 2 Aparat Bea Cukai Batam Dikeroyok, Diduga Terkait Kasus Barang Ilegal

Saat itu petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved