KEPRI TERKINI
Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat 'Sakti'
Selain Kepri, surat Kemenhub terkait retribusi labuh jangkar juga ditujukan untuk pemerintah Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara. Bagaimana nasibnya?
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kedua, pihak pengelola siap menyambut kebijakan baru tentang retribusi area labuh jangkar dan siap memberi dukungan penuh demi kemajuan daerah.
"Ketiga, para pengelola area labuh jangkar siap menyukseskan acara peluncuran pemungutan perdana retribusi area labuh jangkar di Galang yang akan dilaksanakan besok," jelas Azis.
Baca juga: Titik Labuh Jangkar Kepri Bertambah, Ansar Ahmad Kejar Target Retribusi Rp 200 M Per Tahun
Baca juga: Pungutan Jasa Labuh Jangkar di Kepri, APBD Diprediksi Bakal Bertambah Rp 200 Miliar
Dia menjelaskan, pengelolaan retribusi area labuh jangkar oleh daerah merupakan bagian dari semangat dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, diatur tentang kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
"Kita ingin mewujudkan area labuh jangkar yang aman, nyaman, terkendali, tarif kompetitif dan berdaya saing serta memberikan pendapatan bagi daerah yang maksimal," tegas Azis.
BERPOTENSI Sampai Rp 6 Triliun
MANTAN Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail kala itu mengatakan kewenangan yang dilimpahkan ke Kepri adalah lay up atau parkir kapal serta ship to ship atau parkir sementara. Biasanya kegiatan ini berupa pengisian bahan bakar dan logistik kebutuhan kapal.
Sementara itu, jasa-jasa kepelabuhan dan navigasi lainnya tetap menjadi kewenangan Kemenhub berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meskipun demikian, kata Jamhur, pelayanan terhadap kapal-kapal tersebut tetap satu pintu agar lebih mudah.
“Nanti kita akan bentuk semacam Samsat Laut.
Namanya Reception Facilities (RF). Jadi, mereka tetap bayar sekali untuk seluruh retribusi dan jasa.
Baca juga: TARIF Mahal hingga Adminstrasi Rumit, Ini Deretan Pemicu Labuh Jangkar di Kepri tak Bisa Bersaing
Baca juga: Terkait Retribusi Labuh Jangkar, Ombudsman Kepri Sarankan Hal Ini ke Pemprov
Nanti di darat baru kita bagi, mana yang untuk pemerintah pusat dan mana yang untuk daerah. Ya, seperti Samsat,” kata Jamhur.
Jamhur menyebut, seluruh aturan sudah lengkap.
Dia mengatakan, titik terang pengelolaan labuh jangkar ini adalah perjuangan panjang, selama lebih dari tiga tahun, sejak pemerintahan almarhum H. Muhammad Sani.
“Sudah tiga tahun kita berjuang, sampai bersengketa dengan Kemenhub di Kementerian Hukum dan Ham, namun jalannya tetap lambat,” kata Jamhur.