KEPRI TERKINI

Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat 'Sakti'

Selain Kepri, surat Kemenhub terkait retribusi labuh jangkar juga ditujukan untuk pemerintah Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara. Bagaimana nasibnya?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
LABUH JANGKAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megneluarkan surat terkait labuh jangkar di Kepri. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad rapat koordinasi Pembentukan Satgas Pengawas Pelaksanaan Labuh Jangkar di wilayah Kepri di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (12/3/2021) sore. 

Akhirnya, pada saat pendapatan pemerintah daerah anjlok oleh Covid-19, pemerintah pusat melalui Menko Marvest akhirnya memberikan perolehan yang sebenarnya menjadi hak Provinsi Kepri.

Hal itu sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah bahwa jarak 12 mil dari garis pantai adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Jamhur menargetkan, PAD Kepri bisa bertambah sekitar Rp 60-100 miliar dari retribusi labuh jangkar ini.

Namun, ini adalah tahap permulaan karena dari perkiraan Menko Perekonomian, potensi labuh jangkar serta jasa-jasa lainnya bisa mencapai Rp 6 triliun.

“Ini angka yang paling rendah, sebenarnya. Sebab, ceruk di Selat Malaka ini sangat besar, mencapai 120 miliar dolar AS.

Wow, kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, Rp 14.500, nilainya Rp 1.740 triliun.

Sayang sekali karena selama bertahun-tahun semuanya hanyut begitu saja,” tegas Jamhur.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Thomm Limahekin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved