Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begini cara mendaftarnya.

ISTIMEWA
Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya 

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: Cara Cek BSU Rp 1 Juta, Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id

Baca juga: Permudah Akses Peserta, BPJS Kesehatan Sediakan Depacito untuk Pendaftaran.

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrean

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved