Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begini cara mendaftarnya.
TRIBUNBATAM.id - Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Adapun pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri dengan status pekerja bebas serta tidak menerima upah yang menentu setiap bulannya.
Contoh pekerja informal yakni pedagang kaki lima, sopir angkot, tukang becak, pemilik online shop dan masih banyak lagi.
Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian.
Baca juga: Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya
Baca juga: Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Bagi pekerja informal yang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya.
1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran