Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya
Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begini cara mendaftarnya.
3. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
Baca juga: Permudah Akses Peserta, BPJS Kesehatan Sediakan Depacito untuk Pendaftaran.
Baca juga: Mudah dan Engga Ribet, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?
Baca juga: Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Simak Caranya
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang dan sopir.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)