Rabu, 22 April 2026

INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021, lalu bagaimana syarat naik pesawat terbang, apakah mengalai perubahan?

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Beberapa calon penumpang pesawat mengikuti proses validasi dokumen kesehatan di meja pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (12/9/2021). 

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Baca juga: Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021

Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut yakni:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved