INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021, lalu bagaimana syarat naik pesawat terbang, apakah mengalai perubahan?
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya kembali diperpanjang hingga dua minggu ke depan.
Pengumuman ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).
Ia menyampaikan PPKM Jawa-Bali berlaku selama 21 September-4 Oktober 2021, dan saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Sebagai gantinya, kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 karena kondisi penanganan Covid-19 lebih baik daripada sebelumnya.
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini (20/9), Cek Syarat Naik Pesawat Terbang Citilink, Lion Air, dan Garuda
Baca juga: PPKM 21 September - 4 Oktober 2021, Menko Perekonomian Sampaikan 4 Hal Penting dari Jokowi
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2."
Meski diperpanjang terdapat beberapa perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.
Lantas bagaimana syarat naik pesawat terbang di masa PPKM ini?
Syarat naik pesawat terbang
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1)
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Baca juga: Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?
Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah PPKM Level 3 Segera Belajar Tatap Muka Terbatas
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama)
- Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12092021bandara-hang-nadim-batam.jpg)