TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Anak di Bawah Umur Tanjung Pinang, Bermula dari Tolak Ajakan Ngelem

Kasus anak di bawah umur sebagai korbannya di Tanjungpinang kembali terjadi. Polres Tanjungpinang mengungkap 3 tersangka. Satu masih di bawah umur.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunjateng
Ilustrasi kasus anak di bawah umur sebagai korban yang diungkap Polres Tanjungpinang. 

Masyarakat perlu mengadu, mengadu pada polisi iya, tapi untuk pengawasan kasusnya tentu advokasinya harus ada juga.

Kalau di KPPAD ada upaya percepatan penanganan kasus, kami akan melakukan pengawasan baik ke penegak hukum maupun kepada pemerintahan sipil," ujarnya.

Menurutnya, bentuk pengawasan dari KPPAD Kepri sangat dibutuhkan, dikarenakan Kepri termasuk wilayah yang rentan terhadap kasus-kasus anak.

"Pengawasan itu penting, contohnya saja di pemerintahan, di pemerintahan ada inspektorat untuk melakukan pengawasan. Begitu pula dengan anak," tandasnya.

Terakhir, Erry berharap agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPAD sebelum terbentuk yang baru.

Ia juga menaruh harapan besar agar KPPAD Kepri bisa beroperasi seperti sebelumnya, pasalnya dengan KPPAD, Pemprov Kepri sudah pernah menerima penghargaan sebanyak dua kali oleh KPAI Pusat.

"Harapan kami kepada Pak Gubernur Ansar Ahmad adalah memperpanjang komisioner masa jabatan komisaris ini sebelum terbentuk yang baru.

Mengingat DPRD telah memberikan dukungan dan juga Gubernur yang lalu.

Namun sayangnya saat itu diakhir masa jabatan Gubernur lalu tidak sempat menandatangani SK perpanjangan," ujarnya.

Berikut kasus pencabulan anak di bawah umur Kepri yang dirangkum TribunBatam.id sepanjang 2021:

1. Pada Maret 2021

A. Jajaran Unitreskrim Polsek Galang Batam menangkap pelaku kasus pencabulan seorang siswi SMP yang dilakukan oleh tiga orang.

Baca juga: Ibunda Pelaku Penghina Bayi Aurel Ingin Bertemu Atta Halilintar, Nangis Mohon Anaknya Dibebaskan

Baca juga: Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Korban, KPPAD Batam Beri Pesan Ini ke Orang Tua

Tiga pelaku tersebut yakni, EK, EI dan YP masih memiliki ikatan saudara. Ketiganya telah mendekam di balik jeruji Polsek Galang.

2. Pada April 2021

A. Seorang pria di Bintan melakukan tindakan tak terpuji kepada anak kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved