TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Anak di Bawah Umur Tanjung Pinang, Bermula dari Tolak Ajakan Ngelem
Kasus anak di bawah umur sebagai korbannya di Tanjungpinang kembali terjadi. Polres Tanjungpinang mengungkap 3 tersangka. Satu masih di bawah umur.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Bukannya melindungi, HR (42), warga Kecamatan Teluk Bintan itu justru merusak kehormatan putrinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun.
Satreskrim Polres Bintan pun dengan cepat meringkus pelaku tersebut.
3. Pada Mei 2021
A. Diduga seorang ayah tiri inisial KD (43) di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak, Polres Anambas. KD ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun. Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak IPTU Ridwan di Palmatak, Kepulauan Anambas, Kamis (20/5/2021).
B. Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan 3 pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Korban pertama berumur 11 tahun dan kedua berumur 13 tahun.
Dua dari ketiga pelaku tersebut masih ada ikatan keluarga dengan para korban. Satu pelakunya ialah guru ngaji salah satu korban.
4. Pada September 2021
A. Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Tanjungpinang. Seorang kakek berusia 67 tahun diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang. Korban perempuan yang berusia 14 tahun juga alami penyakit menular yang disebabkan oleh pelaku.
B. Kasus yang terjadi di Kota Batam.
Ada sebanyak 4 anak jadi korban pencabulan.
Mulai dari umur 12 satu orang, 15 tahun 2 orang, dan 17 tahun 2 orang. Pelaku pun diketahui oknum pendeta.
Hal ini diketahui oleh Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus akrab disapa Romo Paschal melalui anggota KKP-PMP Leo Halawa.
Namun belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
C. Polisi menangkap seorang pria berinisial HM atas dugaan pencabulan anak kandungnya, Psr, 18, di wilayah Bintan Timur.
Dari penangkapan ini terungkap, pelaku mencabuli korban sejak korban berusia 15 tahun.
Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada 2016 silam hingga korban tamat SMK.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang