TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Anak di Bawah Umur Tanjung Pinang, Bermula dari Tolak Ajakan Ngelem
Kasus anak di bawah umur sebagai korbannya di Tanjungpinang kembali terjadi. Polres Tanjungpinang mengungkap 3 tersangka. Satu masih di bawah umur.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Tiga pelaku kami tangkap setelah dua jam menerima laporan," ucapnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.
KPPAD Kepri Vakum
Pendampingan kasus terhadap perempuan dan anak biasanya identik dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri.
Namun lembaga Negara ini sekarang tengah menjadi sorotan.
Itu setelah vakumnya lembaga yang concern akan perempuan dan anak di Kepri.
Hal ini terbilang miris di tengah banyaknya pengungkapan kasus yang melibatkan anak sebagai korbannya.
Vakumnya KPPAD Kepri membuat pengawasan anak dan perempuan melemah.
Terlebih lagi Provinsi Kepri merupakan wilayah perbatasan yang rawan dan rentan akan kejahatan seksual, kasus anak juga spesifik misalnya trafiking dan eksploitasi anak.
Terakhir kali, kasus pencabulan kembali terungkap di Kota Tanjungpinang, diketahui pelaku kejahatan seksual itu adalah seorang kakek yang berusia 67 tahun.
Sedangkan korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.
Mantan Ketua dan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial mengatakan bahwa saat ini KPPAD Kepri bisa dikatakan vakum.
Baca juga: KPPAD Lingga Minta Orang Tua Waspada, Kasus Kekerasan Anak Mengintai
Baca juga: KPPAD Lingga Catat Ada Lima Anak Jadi Korban Asusila Selama 2021, Kasus Lainnya?
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada surat atau SK perpanjangan komisioner oleh Gubernur Kepri.
"Status KPPAD Kepri sampai saat ini belum ada perkembangan.
Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.