CORONA KEPRI

Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021

Bupati Anambas Abdul Haris mengeluarkan surat edaran baru terkait PPKM Level 3 di Anambas. Aturan ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahma Tika
Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021. Foto Bupati Anambas Abdul Haris didampingi Sekda Anambas, Sahtiar, beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih masuk dalam PPKM level 3.

Bupati Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran Nomor: 63/Kdh.KKA.680/09.2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan, industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka tempat tersebut harus ditutup selama 5 hari," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, pada Rabu (22/9/2021).

Kemudian pelaksanaan ibadah, resepsi, kegiatan makan di tempat bisa dilaksanakan dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 Batam hingga 4 Oktober, Bioskop Buka hingga Sekolah Tatap Muka 

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah PPKM Level 3 Segera Belajar Tatap Muka Terbatas

Selain melaksanakan PPKM level 3, pemerintah desa tetap mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Seperti membentuk posko di kelurahan atau desa dari unsur RT, RW, karang taruna, dan tokoh masyarakat," kata Haris.

Adapun surat edaran Bupati Kepulauan Anambas ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Tak hanya di Anambas, Kota Batam pun masih berstatus PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam terbaru, Nomor 53 Tahun 2021, yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Padahal, jika dilihat dari data Satgas Covid-19 Kota Batam, tren penambahan kasus Covid-19 per harinya semakin menurun, bahkan sempat nol kasus dalam sehari di tanggal 19 September 2021 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi mengatakan bahwa Batam kini sudah berzona kuning.

Akan tetapi, wilayah ini masih menerapkan PPKM Level 3, karena asesmen yang dilakukan pemerintah pusat tidak hanya berfokus dalam lingkup Kota Batam saja.

"Itu asesmennya tingkat provinsi. Jadi yang masih PPKM Level 3 itu wilayah se-Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Didi ketika dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved