Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar

Pencurian uang nasabah bank BUMN di Dumai Rp 1,2 miliar oleh teller karena pinjaman online, palsukan tanda tangan nasabah

(Dok. Polda Riau)
Tersangka HN (29), mantan teller bank BUMN Cabang Dumai yang mencuri uang dari delapan nasabah sebesar Rp 1,2 miliar, saat diamankan Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (21/9/2021). 

PEKANBARU, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian uang nasabah bank BUMN di Dumai, Provinsi Riau menuai sorotan.

Seorang mantan teller inisial HN (29) jadi tersangka pencurian uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar.

Aksi itu dilakukan karena HN terjerat pinjaman online

Siasat teller untuk meraup uang nasabah pun terungkap.

Tabungan dana delapan nasabah dengan total Rp 1,2 miliar dicuri oleh seorang mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, berinisial HN (29).

Aksi HN ITU dilakukannya dengan cara memalsukan tanda tangan dalam rentang waktu tiga bulan bekerja.

HN mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah Terjadi Lagi, Teller Bank BUMN Sikat Rp 1,2 Miliar gara-gara Pinjaman Online

HN palsukan tanda tangan delapan nasabah

Kombes Sunarto mengungkapkan, siasat atau modus pelaku HN yakni memanfaatkan tugasnya sebagai teller, melakukan transaksi dengan menggunakan user ID nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

HN juga memalsukan tanda tangan delapan nasabah pada slip penarikan.

Uang miliaran yang ditilap wanita ini, ia transfer ke rekening milik temannya.

"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya.

Di mana, kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," sebut Sunarto.

Aksi HN dilakukan sejak Maret 2021

Uang nasabah yang dicuri pelaku sebesar Rp 1.264.000.000.

Ketika itu, pelaku bekerja sebagai teller Bank BRI, yang kini sudah dipecat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, mantan teller itu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021) lalu, di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah Bank BRI. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.

Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.

Awalnya ada kecurigaan pihak Bank

Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.

Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Atas kecurigaan itu, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.

"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.

Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa skep PT BRI tentang mutasi frontiler BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN,

surat keputusan Direksi PT BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI,

surat edaran PT BRI, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.

Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Seperti Inilah Siasat si Cantik Teller Bank di Riau yang Curi Uang Rp 1,2 Miliar, Ngaku Banyak Utang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved