BATAM TERKINI
Polsek Nongsa Fokus Pemberkasan Kasus Udin: Ada 3 LP Terancam 15 Tahun Penjara
Polsek Nongsa sebelumnya membekuk tersangka Udin (39). Aksinya tak hanya pelecehan seksual, tapi pencurian dengan 4 ponsel sebagai buktinya.
Ia takut, khawatir Udin betul-betul menepati omongannya dan kembali datang setelah puas menikmati tubuhnya.
Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Polsek Nongsa juga Terapkan Wajib Tes Antigen ke Warga
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Turut Lumbantoruan Prapadilankan Polsek Nongsa
Udin dibekuk anggota Polsek Nongsa di kawasan Kampung Aceh, Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB.
Timah panas polisi menembus kakinya ketika hendak ditangkap, karena berusaha melawan saat ditangkap.
"Itu gertak saja. Sudah kami tunggu, tapi tidak datang," ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (16/9/2021).
Sofyan menjelaskan, Udin mengaku ketagihan sehingga melontarkan ancaman tersebut kepada korban.
Akibat khawatir bakal terjadi peristiwa serupa, korban pun langsung melaporkan aksi Udin kepada Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti.
Diketahui, Udin sendiri juga merupakan warga Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kini, Udin sudah mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara setelah dianggap melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam.
Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP.
MENGAKU Pilih Acak Korbannya
Aksi Lanuhudi alias Udin sebelumnya membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.
Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.
Pertama, ibu rumah tangga berinisial YI.
Ia tinggal di Kampung Melayu Batubesar.
YI dirudapaksa oleh Udin saat suaminya berada di luar rumah.