BATAM TERKINI

Polsek Nongsa Fokus Pemberkasan Kasus Udin: Ada 3 LP Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Nongsa sebelumnya membekuk tersangka Udin (39). Aksinya tak hanya pelecehan seksual, tapi pencurian dengan 4 ponsel sebagai buktinya.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
POLSEK NONGSA - Tersangka Lanuhudi alias Udin (39) tampak meringis kesakitan setelah ditangkap Polsek Nongsa. Ia coba melawan, kedua kakinya terkena tindakan tegas dan terukur dari personel kepolisian. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polsek Nongsa masih melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Lanuhudi alias Udin (39).

Kanitreskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan pemberkasan masih dilakukan karena ada 3 Laporan Polisi (LP) untuk tersangka.

Aksi nekat Lanuhudi alias Udin (39) saat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI sebelumnya sempat membuat heboh warga Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sebab, saat beraksi Udin memakai senjata tajam (sajam) untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Tidak hanya itu saja, Udin juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di bawah umur di lokasi berbeda.

Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

Baca juga: Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak

Ia juga diketahui melakukan pencurian 4 unit telepon pintar (smartphone) sebelum melecehkan perempuan di bawah umur berinisial SF tersebut.

Udin pun harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat dianggap melanggar Pasal 285 KUH Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang Senjata Tajam.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 kesatu KUH Pidana juncto Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana.

"Masih pemberkasan. [Sebab] Ada 3 LP untuk tersangka," ujar Sofyan dua hari lalu.

Sofyan akan kembali menginformasikan saat berkas perkara milik Udin sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Nanti diinformasikan lagi," sebutnya.

ANCAM Korbannya

Aksi bejat Lanuhudi alias Udin (39), seorang duda di Kecamatan Nongsa, Kota Batam sebelumnya masih menyisakan cerita tersendiri.

Setelah merudapaksa ibu rumah tangga di Kampung Melayu, Batubesar, Batam, Udin sempat mengancam korbannya untuk datang kembali setelah kejadian.

Saat itu, korban berinisial YI sempat merasa khawatir dengan ancaman Udin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved