CORONA KEPRI

Aplikasi PeduliLindungi di Anambas dan Natuna Belum Optimal, Sinyal Jadi Kendala

Aplikasi PeduliLindungi menjadi sorotan karena menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan selama pandemi covid-19 dan PPKM.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penerapan aplikasi PeduliLindungi belum optimal di Anambas. Foto personel Polres Anambas dan Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas memeriksa suhu tubuh penumpang yang turun dari kapal MV. Bahtera Lingga dan MV. Citra Anambas di Pelabuhan Sri Siantan, Sabtu (28/3/2020). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi baik transportasi laut dan udara.

Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan daerah perbatasan sering menerima kunjungan dari masyarakat luar daerah, yang datang dari berbagai Kabupaten di Provinsi Kepri.

Menanggapi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini, belum diterapkan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Seperti moda transportasi yang masuk membawa penumpang saat tiba di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, belum terlihat adanya pemberlakuan secara maksimal terhadap aplikasi PeduliLindungi.

Di samping itu belum ada surat edaran Bupati Kepulauan Anambas terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut, rumah makan, dan kantor instansi di wilayah Tarempa.

Baca juga: Gedung Pemuda Anambas Akhirnya Rampung, Bantuan Perusahaan Migas

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Anambas, Disdikpora Tunggu Edaran Gubernur Kepri

Manajemen Kapal MV Putri Anggraini, Edi Londo mengatakan belum ada penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang tiba di Anambas.

"Kami hanya minta penumpang perlihatkan sertifikat vaksin dan rapid test antigen.

Kalau mereka belum divaksin tidak bisa berangkat.

Kalau memang tidak diperbolehkan vaksin harus melampirkan surat dari dokter," ucap Edi Londo, Jumat (24/9/2021).

Apabila ada himbauan dan surat edaran dari Pemerintah Daerah yang mengharuskan penumpang untuk memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan segera memberlakukan kepada calon penumpang.

"Terlebih lagi terkadang kendala kita juga di jaringan.

Apalagi daerah kita sinyal tahu sendiri lah.

Sekali bagus sekali tidak, tetapi penerapan protokol kesehatan saat penumpang tiba kita sudah sangat ketat," jelasnya.

Dalam hal ini pihak kapal selalu berkoordinasi dengan TNI Polri, BPBD, Dishub, dan petugas KKP untuk memeriksa setiap penumpang yang turun di Pelabuhan Sri Siantan Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Baca juga: Vaksinasi di Anambas, Ini Kata Camat Siantan Selatan Soal Target Vaksin Per Hari

Baca juga: Bupati Anambas Kasih PR ke Camat, Target 22 Orang Divaksinasi Covid-19 Per Hari

PENERAPAN PeduliLindungi di Natuna

Pemerintah telah menetapkan bahwa masyarakat wajib menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi dan swab antigen maupun PCR di sejumlah fasilitas umum.

Seperti Mall, Bandara, pelabuhan, dan sejumlah tempat pelayanan masyarakat.

Hal itu dilakukan guna menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

Saat ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat saat menunjukan bukti vaksinasi maupun swab, pemerintah telah membuat aplikasi yang bisa diakses di smartphone, yakni aplikasi Pedulilindungi.

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat xengan mudah hanya cukup menunjukan bukti vaksin ataupun swab dihanphone android atau smartphone.

Untuk memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini Pemprov Kepri bahkan telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat dapat mendpwnload aplikasi ini dan menggunakan sesuai peruntukannya..

Di Kabupaten Natuna, penggunaan Aplikasi pedulilindungi ini pemberlakuannya masih cukup terbatas.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sisa 8, Mengapa Anambas Masih PPKM Level 3? Ini Kata Bupati

Baca juga: Bupati Anambas Kasih PR ke Camat, Target 22 Orang Divaksinasi Covid-19 Per Hari

Selain bandara dan pelabuhan, penerapan aplikasi ini juga berlaku ketika hendak masuk ke kantor pemerintahan atau pusat pelayanan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, H. Hikmat Aliansyah mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih terbatas .

"Kami belum ada mall. Pelabuhan serta bandara juga masih terbatas, " ujar Hikmat, Jum'at (24/09/2021).

Selain itu mengingat tidak semua masyarakat yang paham penggunaan aplikasi ini juga membuat pemerintah Kabupaten Natuna tidak mewajibkan bagi masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Ya untuk sekarang diutamakan yang diperkantoran dulu lah.

Jadi masyarakat belum wajib kecuali hendak bepergian keluar daerah," tambah Hikmat.

Sementara itu masyarakat Natuna yang sering melakukan perjalanan keluar daerah mengaku sangat penting menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diungkapkan Hardiansyah yang beberapa kali melakukan perjalanan keluar daerah dengan pesawat terbang.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021

Baca juga: Informasi Lengkap Cara Pendaftaran Online Vaksinasi Covid-19 melalui Aplikasi PeduliLindungi

"Ya awalnya agak ribet sih pakai aplikasi ini, tapi karena diharuskan kita lakukan saja, meskipun awal menggunakan pernah gak sinkron,tapi sekarang dah biasa," ujar Hardiansyah di Ranai.

Sedangkan Roy mengaku baru mengetahui mengenai aplikasi PeduliLindungi.

" Sedikit ribet pengisian datanya, tapi ternyata mempermudah kita, gak perlu bawa sertifikat atau kartu vaksin dan swab, cukup buka aplikasi PeduliLindungi," kata Roy.

Pemberlakuan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Natuna mulai diterapkan di Bandara Raden Sadjad, Ranai.

Namun dalam penerapannya masih terkendala gangguan sinyal dikawasan bandara.

Sehingga terkadang pengguna kesulitan untuk membuka aplikasi ini saat diperlukan.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Wina)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved