EKSPOSE KASUS NARKOBA DI BATAM

Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main

Kejari Batam menegaskan akan mengusut tuntas perkara 5 tersangka kasus penyelundupan 107 kg sabu-sabu yang diungkap Polresta Barelang.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Pengungkapan kasus 107,258 kilogram sabu-sabu di Polresta Barelang, Rabu (5/9/2021). Kejari Batam menunggu pelimpahan berkas perkara narkotika terbesar sepanjang 2021 di Kepri ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengungkapan kasus 107,258 Kilogram sabu-sabu di Batam jadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Lima tersangka sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) sekira pukul 6 pagi di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam.

Mereka masing-masing berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

Rencananya mereka akan membawa serbuk haram itu ke Kalimantan menggunakan kapal mewah Yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka memiliki pendidikan cukup tinggi yakni Diploma III (D3).

Satu orang berinisial JB masih DPO.

Baca juga: Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan

Baca juga: Kejari Batam Lawan Penetapan Pengadilan Negeri, Togu Minta Keadilan Soal MT Sea Tanker II

Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.

Pengungkapan upaya penyelundupan narkoba di Batam itu diprediksi dapat mengancam 321.774 sampai 429 ribu jiwa jika berhasil lolos dan dikonsumsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menegaskan, pihaknya tengah menunggu penyidik menyerahkan berkas perkara milik 5 (lima) tersangka dalam kasus tersebut.

Mengingat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterima beberapa hari lalu.

"Kami selesaikan perkaranya sampai tuntas," tegas Wahyu saat dihubungi TribunBatam.id, Kamis (23/9/2021).

Wahyu menambahkan, jaksa juga akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk pemberantasan narkotika di Batam menjadi atensi kami.

Terhadap kasus narkoba, kami tak main-main," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan China-Malaysia-Indonesia ini berhasil diungkap oleh kepolisian, Rabu (5/9/2021) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved